• Skip to main content
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • Home
  • About Us
  • Kategori Berita
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Sosok
    • Agama, Seni dan Budaya

Manggala Online

Surat Kabar Manggala

Ad example

Setahun Menghindari Kejaran Polisi, Sentul Dibekuk Tim Opsnal Polres Gianyar

December 27, 2022 by manggala Leave a Comment

Gianyar(Manggala Onlinne)-Setahun lebih I Putu Mustika alias Sentul, 28 tahun, terduga pelaku pencurian pretima di  Merajan Dadia Tangkas Kori Agung, di Jalan Mangku Giweng, Gang Flamboyan Nomor 1A, Lingkungan Sengguan Kangin, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar, menginghindari kejaran polisi akhirnya  dibekuk Tim Opnal Polres Gianyar di kosnya, di Nusa Penida, Klungkung. Kini tersangka mendekam di Tahanan Mapolres Gianyar, untuk mempertanggungjawabkan perbutanya.

Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Suta Sartana, S.I.K., M.H., (ketiga dari kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Gianyar, Senin(26/12). Tersangka I Made Mustika alias Sentul (dua dari kanan).

Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana saat memberikan keterangan kepada media, di Mapolres Gianyar, Senin(26/12) menjelaskan,  peristiwa itu terjadi Kamis 30 September 2021 sekitar pukul 11.30 wita, saat saksi sekaligus pelapor, Putu Yoga sedang berada di rumah yang beralamat di Jalan Mangku Giweng. Gang Flamboyan Nomor IA, Lingkungan  Sengguan Kangin, Kelurahan Gianyar, diberitahukan  tetangganya Ketut Budiawan dirinya menemukan gantung-gantungan uang kepeng (salang) di sebelah timur rumahnya. Kemudian pelapor pun memeriksa uang kepeng tersebut ternyata memang benar uang kepeng tersebut adalah salang miliknya yang ada di merajan. Kemudian pelapor bergegas mengecek  tempat menyimpan uang kepeng, dilihatnya salang miliknya hilang 5 buah, yang berisi uang kepeng kurang lebih 710 keping. Yoga pun memeriksa  gedong penyimpanan pretima di merajannya, ternyata pretima berbentuk patung purusa dan predana(laki perempuan) yang   berisi dua buah bunga emas yang satu berbentuk bunga kembang sepatu dengan berat 2 gram, dan yang satu lagi berbentuk bunga kenanga dengan berat 2 gram telah raib.

Pelapor melihat ukiran tempat penyimpanan Pretima dirumahnya dalam keadaan pecah. Pelapor pun berkesimpulan bahwa pretima dan salang dari uang kepeng telah dicuri. Akhirnya dia kemudian melapor  ke Polsek Gianyar. “Atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian mencapi Rp 6,5 Juta,” ungkap Kapolres Gianyar.

Baca:   Bale Kertha Adhyaksa Desa Pejeng Kangin Selesaikan Permasalahan Waris Antar Warga

Lebih lanjut dikatakan, setelah menerima laporan, tim Opsnal langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP sekalogus mengintrogasi korban dan saksi-saksi. Juga dilakukan pengecekan CCTV yang ada di sekitar TKP. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas terduga pelaku. Saat dilakukan pencarian ke lokasi tempat tinggal terduga pelaku, tidak ditemukan  terduga pelaku. “Tersangka telah  meninggalkan Gianyar, apakah karena dia tahu sedang dikejar atau bagaimana,” imbuhnya.

Namun setelah setahun terus melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, akhirnya  Minggu(18/12/2022) pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku terlihat di wilayah Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Sehingga tim langsung bergerak ke wilayah Klungkung, selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga tim mendapatkan informasi tempat kontrakan pelaku. “Kemudian tim bergerak ke lokasi kontrakan pelaku, sampai disana pelaku tidak ada. Akhirnya tim melakukan pengintaian dan sekitar satu jam pelaku datang, barulah kita lakukan penyergapan,” papar AKBP Sartana.

Saat diinterogasi, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya,  telah melakukan pencurian uang kepeng dan bunga emas.

Pelaku yang beralamat di Jalan Mangku Giweng, Kelurahan Gianyar itu pun selanjutnya digiring ke Mapolsek Gianyar. “Saat diinterogasi pelaku mengaku sudah menjual sebagian barang curian dari merajan korban seharga Rp 6 Juta. Dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba. Menurut pengakuannya baru sekali pakai narkoba, tapi akan kita dalami lagi,” jelasnya.

Barang hasil curiannya itu dijual ke pengepul uang kepeng di wilayah Bangli. Sedangkan sisa uang kepeng yang belum dijual langsung diamankan ke Polres Gianyar sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lamanya 7 tahun penjara. (wir).

Filed Under: Politik dan Hukum

Reader Interactions

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Primary Sidebar

Pencarian

  • Email
  • Phone
  • WhatsApp

Berita Lainnya

BPD Harus Jadi Representasi Nyata Suara Masyarakat

May 11, 2026 By manggala

Wawali Arya Wibawa Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan dan Kebersamaan

May 11, 2026 By manggala

Ketua PERCASI  Bali I Nyoman Parta Buka Turnamen  Catur Terbuka

May 10, 2026 By manggala

Bertajuk “Vernal Artistic”, Empat Perupa Bali Gelar Pameran di Santrian Gallery-Sanur

May 9, 2026 By manggala

MG Indonesia Luncurkan MGS5 EV Optimis Targetkan 1.500 SPK Tercapai

May 9, 2026 By manggala

Footer

Manggala Online

This is an example of a text widget which can be used to describe a particular service. You can also use other widgets in this location.

Examples of widgets that can be placed here in the footer are a calendar, latest tweets, recent comments, recent posts, search form, tag cloud or more.

Sample Link.

Terbaru

  • Pemkab Gianyar Terima Kunjungan BI dan Pemda Sumatera Utara, Terkait Pariwisata Berbasis Budaya
  • BPD Harus Jadi Representasi Nyata Suara Masyarakat
  • Wawali Arya Wibawa Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan dan Kebersamaan
  • Ketua PERCASI  Bali I Nyoman Parta Buka Turnamen  Catur Terbuka
  • Bertajuk “Vernal Artistic”, Empat Perupa Bali Gelar Pameran di Santrian Gallery-Sanur

Pencarian

Copyright © 2026 · Manggala Online