Gianyar(Manggala Onlinne)-Setahun lebih I Putu Mustika alias Sentul, 28 tahun, terduga pelaku pencurian pretima di Merajan Dadia Tangkas Kori Agung, di Jalan Mangku Giweng, Gang Flamboyan Nomor 1A, Lingkungan Sengguan Kangin, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar, menginghindari kejaran polisi akhirnya dibekuk Tim Opnal Polres Gianyar di kosnya, di Nusa Penida, Klungkung. Kini tersangka mendekam di Tahanan Mapolres Gianyar, untuk mempertanggungjawabkan perbutanya.

Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana saat memberikan keterangan kepada media, di Mapolres Gianyar, Senin(26/12) menjelaskan, peristiwa itu terjadi Kamis 30 September 2021 sekitar pukul 11.30 wita, saat saksi sekaligus pelapor, Putu Yoga sedang berada di rumah yang beralamat di Jalan Mangku Giweng. Gang Flamboyan Nomor IA, Lingkungan Sengguan Kangin, Kelurahan Gianyar, diberitahukan tetangganya Ketut Budiawan dirinya menemukan gantung-gantungan uang kepeng (salang) di sebelah timur rumahnya. Kemudian pelapor pun memeriksa uang kepeng tersebut ternyata memang benar uang kepeng tersebut adalah salang miliknya yang ada di merajan. Kemudian pelapor bergegas mengecek tempat menyimpan uang kepeng, dilihatnya salang miliknya hilang 5 buah, yang berisi uang kepeng kurang lebih 710 keping. Yoga pun memeriksa gedong penyimpanan pretima di merajannya, ternyata pretima berbentuk patung purusa dan predana(laki perempuan) yang berisi dua buah bunga emas yang satu berbentuk bunga kembang sepatu dengan berat 2 gram, dan yang satu lagi berbentuk bunga kenanga dengan berat 2 gram telah raib.
Pelapor melihat ukiran tempat penyimpanan Pretima dirumahnya dalam keadaan pecah. Pelapor pun berkesimpulan bahwa pretima dan salang dari uang kepeng telah dicuri. Akhirnya dia kemudian melapor ke Polsek Gianyar. “Atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian mencapi Rp 6,5 Juta,” ungkap Kapolres Gianyar.
Lebih lanjut dikatakan, setelah menerima laporan, tim Opsnal langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP sekalogus mengintrogasi korban dan saksi-saksi. Juga dilakukan pengecekan CCTV yang ada di sekitar TKP. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas terduga pelaku. Saat dilakukan pencarian ke lokasi tempat tinggal terduga pelaku, tidak ditemukan terduga pelaku. “Tersangka telah meninggalkan Gianyar, apakah karena dia tahu sedang dikejar atau bagaimana,” imbuhnya.
Namun setelah setahun terus melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, akhirnya Minggu(18/12/2022) pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku terlihat di wilayah Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Sehingga tim langsung bergerak ke wilayah Klungkung, selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga tim mendapatkan informasi tempat kontrakan pelaku. “Kemudian tim bergerak ke lokasi kontrakan pelaku, sampai disana pelaku tidak ada. Akhirnya tim melakukan pengintaian dan sekitar satu jam pelaku datang, barulah kita lakukan penyergapan,” papar AKBP Sartana.
Saat diinterogasi, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya, telah melakukan pencurian uang kepeng dan bunga emas.
Pelaku yang beralamat di Jalan Mangku Giweng, Kelurahan Gianyar itu pun selanjutnya digiring ke Mapolsek Gianyar. “Saat diinterogasi pelaku mengaku sudah menjual sebagian barang curian dari merajan korban seharga Rp 6 Juta. Dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba. Menurut pengakuannya baru sekali pakai narkoba, tapi akan kita dalami lagi,” jelasnya.
Barang hasil curiannya itu dijual ke pengepul uang kepeng di wilayah Bangli. Sedangkan sisa uang kepeng yang belum dijual langsung diamankan ke Polres Gianyar sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lamanya 7 tahun penjara. (wir).

Leave a Reply