Gianyar(Manggala)- Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Gianyar mengucapkan dan menandatangani Ikrar Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan tahun 2024. Hal itu dilakukan serangkaian kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Bali, Sabtu (21/9).

Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Gianyar mengucapkan dan menandatangani Ikrar Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan tahun 2024. Hal itu dilakukan serangkaian kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Bali, Sabtu (21/9).
Kegiatan ini dipusatkan di Kabupaten Buleleng dan diikuti Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Gianyar melalui Daring, yang dipandu Bawaslu Kabupaten Gianyar
Ada 5 point ikrar yang dibacakan dalam kegiatan untuk kepala desa juga lurah se-Bali ini, yakni menolak politik uang, tidak terlibat dalam kampanye, tidak menunjukkan keberpihakan kepada Pasangan Calon, menghindari Konflik Kepentingan, dan tidak membuat Keputusan yang merugikan atau menguntungan pasangan calon tertentu
Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna menyampaikan, agenda ini bertujuan untuk memastikan kepala desa dan perangkatnya menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada.
“Terkait pelaksanaan sosialisasi pengawasan Pemilu dan ikrar netralitas, kami berharap bisa menjaga netralitas kepala desa dalam Pilkada ini,” katanya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan mengapresiasi atas kehadiran para kepala desa dan lurah. Hartawan menyampaikan, pentingnya netralitas kepala desa dalam Pilkada, dengan tidak ikut serta dalam kampanye atau memberikan dukungan secara aktif kepada pasangan calon manapun.
“Terimakasih atas kehadiran bapak/ibu kepala desa dan lurah yang telah hadir dalam kegiatan ini. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, kami harapkan kepala desa dan lurah serta perangkatnya dapat menjaga netralitas,dengan tidak mendukung secara aktif pasangan calon manapun nantinya,” ungkap Hartawan.
Pengucapan dan penandatanganan Ikrar Netralitas tersebut, dihadiri Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Gianyar, Ni Made Sri Astri Utami. Ni Made Sri Astri Utami mengatakan, sanksi-sanki yang bisa diterima kepala desa dan perangkatnya jika bersikap tidak netral dalam Pemilihan.
Kegiatan itu juga dihadiri Kabag Ops Polres Gianyar, I Nengah Sudiarta serta Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas PMD Gianyar, I Wayan Gede Subayasa, sekaligus sebagai narasumber.(wir).

Leave a Reply