Yogjakarta(Manggala Online)-Keberhasilan suatu program tidak bisa dilepaskan dari kecukupan anggaran yang disiapkan oleh pemerintah. Begitu pula Program Penanggulangan Sampah di Kota Yogjakarta. Pemkot Yogjakarta menyiapkan anggaran yang cukup untuk Program Penanggulangan Sampah. Program ini pun masuk program prioritas bagi Kota Yogjakarta yang nota bena Kota Pariwisata, di Pulau Jawa. “Awalnya kami menghadapi masalah yang sama. Banyak warga yang membuang sampah sembarangan di tempat pembuangan-pembuangan sampah liar,” kata Ketua Tim Kerja Perencanaan Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Kebersihan Bidang Pengelolaan Persampahan Dunas Lingkungan Hidup(DLH) Kota Yogyakarta, Mareta Hexa Sevana, saat menerima rombongan dari Dinas Kominfo dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar, serta awak media yang ada di Gianar, di ruang rapat Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogjakarta, Kamis (26/2/2026).

Lebih lanjut Hexa Sevana mengungkapkan, tak kalah penting bagi keberhasilan pengelolaan sampah di Kota Yogjakarta adalah alokasi anggaran yang cukup disiapkan melalui APBD Pemkot. Tahun 2025 APBD Rp 2,2 triliun lebih alokasi pengelolaan sampah Rp73,2 milyar lebih atau 33,32 persen, Tahun 2024 APBD Rp 2,2 triliun lebih alokasi pengelolaan sampah Rp 80,2 milyar lebih atau 3,55 persen, tahun 2023 APBD Rp 2,1 trilun lebih alokasi pengelolaan sampah Rp 33,5 milyar lebih atau 1,54 persen.
Disamping itu, Pemkot Yogjakarta terus mensosialisasikan kepada warganya agar memilah dan berlangganan pengelolaan sampah. Bagi yang belum berlangganan juga didata, dan ditanya bagaimana pengelolaan sampah yang diproduksi. Hal ini penting agar mereka yang tidak berlangganan tidak membuang sampah sembarangan.
Lebih lanjut dijelaskan, pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta dilakukan secara terintegrasi dari depo hingga unit pengolahan sampah.
“Kami memiliki Unit Pengelolaan Sampah dengan dukungan mesin RDF dan beberapa unit insinerator. Namun, itu bukan solusi akhir. Penanganan tetap harus dimulai dari hulu agar beban di hilir tidak terlalu berat,” jelasnya.
Katanya, kebijakan pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta mengikuti regulasi tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta. Pembagian peran antara wilayah difokuskan pada pengurangan sampah dari sumbernya, sementara pemerintah kota menangani pengelolaan di hilir.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Gianyar, Ni Luh Made Astiti mengungkapkan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gianyar bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gianyar dan sejumlah awak media melakukan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Kunjungan bertujuan mempelajari sistem pengelolaan sampah berbasis kewilayahan di Kota Yogyakarta yang dinilai berhasil menekan permasalahan sampah melalui penguatan peran masyarakat dari hulu hingga hilir.
Lebih lanjut Astiti menjelaskan, Kabupaten Gianyar sejak 2013 telah menerapkan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber dengan fokus pada pemilahan. Upaya tersebut didukung 46 Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang tersebar di seluruh desa.
“Permasalahan yang masih kami hadapi adalah sampah yang dibuang di pinggir jalan oleh masyarakat yang enggan memilah. Kami ingin mengetahui bagaimana Kota Yogyakarta mengelola sampah sehingga dapat menjaga kebersihan wilayahnya,” ujarnya. (wir).

Leave a Reply