Gianyar(Manggala Online)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar menjadi narasumber dalam Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Bina Desa Fakultas Hukum Universitas Udayana di Bale Banjar Desa Tulikup, Gianyar, Rabu(4/6).
Kejari Gianyar diwakili Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan Pidana Umum I Gusti Bagus Girindra GM, S.H. I Gusti Bagus Girindra GM, S.H., membawakan topik dengan judul “Penyuluhan Hukum Tentang Pencegahan Perkawinan Dini, Narkoba,dan Kenakalan Remaja”.

Topik tersebut dipilih mengingat isu-isu dalam materi tersebut merupakan hal-hal yang umum terjadi di antara masyarakat desa sehingga dapat menjadi suatu mitigasi yang dapat dilakukan Kejaksaan Negeri Gianyar untuk meminimalisir terjadinya suatu tindak pidana di wilayah Desa Tulikup.
Setelah pemaparan materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, oleh peserta.
Kegiatan ini dihadiri oleh Perbekel Desa Tulikup,Bendesa Tulikup Kaler,Bendesa Tulikup Kelod,Ketua BPD Desa Tulikup,Kelian Adat Banjar Adat Kaja, Kelian Dinas Banjar Kaja Jauh, Kepala Sekolah SMAN 2 Gianyar, Ketua STT Se Desa Tulikup, Ketua Karang Taruna, dan Dosen Pembina Lapangan Desa Tulikup.
Ketua Panitian Kegiatan Penyuluhan Hukum Program MBKM Bina Desa Kajari Gianyar Agus Wirawan menambahkan, sosialisasi dana desa merupakan amanat dari Instruksi Jaksa Agung Nomor :5 Tahun 2023, yang pada pokoknya menyatakan tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui Program Jaksa Garda Desa(Jaga Desa), dimana salah satu dimana salah satunya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.(wir).

Leave a Reply