• Skip to main content
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • Home
  • About Us
  • Kategori Berita
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Sosok
    • Agama, Seni dan Budaya

Manggala Online

Surat Kabar Manggala

Ad example

Kejaksaan Negeri Gianyar Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

July 8, 2025 by manggala Leave a Comment

Gianyar(Manggala Online) – Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan  perkara tindak pidana dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, di halaman depan Kantor Kejari Gianyar, Selasa (8/7).

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) perkara dengan keseluruhan jenis sabu seberat 122,05 (seratus dua puluh dua koma nol lima) gram netto, alat-alat untuk memproduksi Narkotika maupun precursor narkotika, dan 14 (empat belas) unit Handphone berbagai merk yang berasal dari tindak pidana narkotika yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada bulan Januari 2025 sampai dengan bulan Juni 2025,” beber Kajari

Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, di halaman depan Kantor Kejari Gianyar, Selasa (8/7).

Kegiatan tersebut juga dihadiri dari Instansi terkait antara lain Kapolres Gianyar diwakili Kasatresnarkoba Polres Gianyar AKP Anak Agung Made Suantara, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Gianyar diwakili,  I Made Adi Candra Purnawan, S.H., Kepala BNN Kabupaten Gianyar diwakili Kasubag Umum I Wayan Budiartawan, Kepala Rumah Tahanan Negara Gianyar, diwakili Kepala Pengamanan Rutan, Agus Eka Mahardika, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Gianyar, yang diwakili Kasubag Tata Usaha, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Blahbatuh, diwakili Waka Kesiswaan, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Gianyar, yang diwakili Waka Humas,  Para Kasi dan Kasubag Kejaksaan Negeri Gianyar, Para Jaksa Fungsional, Wartawan, dan Para Undangan lainnya yang ikut serta dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.

Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., menyampaikan, Kegiatan pemusnahan Barang Bukti yang dilaksanakan pada hari ini merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Gianyar yang diberiwewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca:   DPC PDIP Gianyar Gelar Syukuran dan Pelantikan PAC, Pengurus Ranting dan Anak Ranting se Kabupaten Gianyar

Pada kesempatan turut mengundang Para Kepala Sekolah SMA dan SMP terdekat dengan harapan selain menyaksikan acara pemusnahan barang bukti ini, juga dapat memberikan edukasi kepada para pelajarnya tentang jenis-jenis Narkotika, kemudian bahaya Narkotika. Sehingga para pelajar menjadi lebih sadar hukumdan dapat menjauhi hukuman.

Adapun Barang bukti yang terbanyak berupa 89 (delapan puluhsembilan) paket Narkotika jenis Shabu sebanyak 53,94 (lima puluhtiga koma sembilan puluh empat) gram netto milik Terpidana Rahmat Susanto yang divonis pidana penjara selama 13 (tigabelas) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar diganti pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Terdapat juga tindak pidana Narkotika yang melibatkan WargaNegara Asing yaitu Terpidana Diego Alejandro Santos (Warga Negara Filipina) yang dipidana karena memproduksi Narkotika dan Terpidana Konstantin Kruts (Warga Negara Rusia) yang dipidana karena menjadi perantara jual beli Narkotika. Masing-masing barang bukti telah dimusnahkan sebelumnya pada tahap penyidikan.

Menurut Kajari Gianyar, pemusnahan barang bukti tersebut yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dalam jangka waktu setiap 6 (enam) bulan, kita musnahkan untuk menjaga kemungkinan hal hal yang tidak diinginkan.

“Untuk itu, kami dari Kejaksaan Negeri Gianyar bersinergi dengan instansi terkait melaksanakan pemusnahan barang bukti dari hasil rampasan para pelaku kejahatan yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap,” tutup Agus Wirawan Eko Saputro.

Seusainya pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut, dari pihak instansi yang terlibat, melakukan penandatanganan berita acara pemusnahan pertanggungjawaban hari ini, Selasa (8/7/2024).(wir)

Filed Under: Politik dan Hukum

Reader Interactions

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Primary Sidebar

Pencarian

  • Email
  • Phone
  • WhatsApp

Berita Lainnya

Walikota Jaya Negara Dampingi Mendikdasmen Tinjau Program Revitalisasi SDN 6 Sumerta

May 7, 2026 By manggala

DPRD Klungkung Tetapkan Dua Ranperda Menjadi Perda

May 7, 2026 By manggala

Menjemput Keajaiban di Sela Doa:Kisah Marbot Masjid dan Jalan Tak Terduga Menuju Baitullah Bersama Adira Finance

April 9, 2026 By manggala

Anggota Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XLI Yonzipur 18 PD IX/Udayana Produksi Kebaya Kembang Pucuk Bordir

April 9, 2026 By manggala

DPC PDIP Gianyar Gelar Syukuran dan Pelantikan PAC, Pengurus Ranting dan Anak Ranting se Kabupaten Gianyar

March 30, 2026 By manggala

Footer

Manggala Online

This is an example of a text widget which can be used to describe a particular service. You can also use other widgets in this location.

Examples of widgets that can be placed here in the footer are a calendar, latest tweets, recent comments, recent posts, search form, tag cloud or more.

Sample Link.

Terbaru

  •  Bupati Mahayastra Terima Kunjungan DPRD Provinsi DKI Jakarta
  • Walikota Jaya Negara Dampingi Mendikdasmen Tinjau Program Revitalisasi SDN 6 Sumerta
  • DPRD Klungkung Tetapkan Dua Ranperda Menjadi Perda
  • Menjemput Keajaiban di Sela Doa:Kisah Marbot Masjid dan Jalan Tak Terduga Menuju Baitullah Bersama Adira Finance
  • Anggota Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XLI Yonzipur 18 PD IX/Udayana Produksi Kebaya Kembang Pucuk Bordir

Pencarian

Copyright © 2026 · Manggala Online