Gianyar(Manggala Online)-Bandesa Madya Majelis Desa Adat(MDA) Kabupaten Gianyar atas nama Bandesa Agung MDA Provinsi Bali, mengukuhkan Prajuru Desa Adat Tengipis, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, masa bhakti 2023-2028, di Pura Dalem Desa Adat setempat, Rabu(5/4).

Bandesa Madya yang diwakili Petajuh II Majelis Desa Adat Kabupaten Gianyar I Gst Putu Adnyana, mengukuhkan Prajuru Desa Adat Tengipis masa bhakti 2023-2028.
Kegiatan itu dihadiri pula Penyarikan MDA Kecamatan Payangan, Perbekel, Ketua BPD, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan sejumlah Bandesa Adat di Desa Buahan Kaja.
Prajuru Desa Adat Tengipis masa bhakti 2023-2028 yang dikukuhkan, dengan Surat Keputusan MDA Provinsi Bali Nomor: 099/SK-P/MDA-PBali/IV/2023, Tanggal 3 April 2023,adalah I Made Murtika sebagai Bandesa Adat, I Gede Suardika sebagai Petajuh, I Ketut Merta Atmaja sebagai Penyarikan, dan I Wayan Tarsana Jalsa Putra, S.Pd., sebagai Petengen.
Bandesa Madya MDA Kabupaten Gianyar yang diwakili oleh Petajuh II, I Gst Putu Adnyana mengungkapkan, tata cara ngadegan prjuru adat sekarang iniberbeda dengan tata cara ngadegan prajuru sebelumnya. Hal ini karena sekarang ini Desa Adat harus mengikuti tata cara berpemerintahan desa adat, sesuai amanat Perda Provinsi Bali Nomor: 04 Tahun 2019, tentang Desa Adat di Bali. Dengan Perda ini, Pemerintah mengatur tata pemerintahan desa adat, salah satunya tata cara ngadegang prajuru. Tentu disesuaikan dengan kebiasaan yang ada di desa adat masing-masing.
Diungkapkan, kalau sebelumnya desa adat dalam memilih prajuru tanpa tahapan-tahapan. “Begitu habis masa bhakti prajuru, langsung dipilih penganti dan langsung serah terima,” ujarnya.
Sekarang harus berlandaskan awig dan pararem yang tentunya sesuai Perda Provinsi Bali Nomor:04/Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. “Ini adalah komitmen Pemprov Bali dalam melakukan revitalisasi Desa Adat. Gubernur Bali I Wayan Koster, yakin bahwa Desa Adat di Bali adalah benteng pelestarian tradisi, adat, seni dan budaya Bali,” ujarnya.
Diungkapkan pula, desa adat di Bali sekarang ini patut bersyukur, karena UU Provinsi Bali telah ditetapkan Pemerintah Pusat, Senin(3/4). Melalui UU ini nantinya ada peluang desa adat di Bali mendapat alokasi anggaran dari Pemerintah Pusat.
I Gst Putu Adnyana juga mengungkapkan, tantangan desa adat ke depan semakin berat dan kompleks. Karena itu, prajuru adat yang baru harus bersinergi dengan prajuru dinas, baik itu perekel maupun perangkat desa dinas lainnya. Karena di Bali selain ada desa adat, ada desa dinas. “Untuk mewujudkan dualitas ini harus bersinergi antara desa adat dan desa dinas,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Ngadegan Prajuru Desa Adat Tengipis I Ketut Danawirawan mengungkapkan, proses ngadegan prajuru Des Adat Tengipis, diawali dengan menyusun pararen Tata Cara Ngadegang Prajuru Desa Adat, setelah pararem berhasiil dilakukan registrasi di Dinas PMA Provinsi Bali, proses dimulai, dengan membentuk Panitia Ngadegan Prajuru Desa Adat. Panittiia selanjutnya melaksanakan penjaringan bakal calon, menetapkan bakal calon jadi calon, memfasilitasi para calon untuk musyawarah antar calon, dan menetapkan calon prajuru dengan kedudukan dan jabatan masing-masing.
Selanjutnya panitia memfasilitasi Paruman Desa Adat untuk menetapkan Bandesa dan Prajuru Desa Adat terpilih. Setelah dilakukan penetapan oleh paruman, dilaksanakan pajaya-jayan, pengukuhan dan serah terima prajuru lma dengan prajuru baru.
Diungkapkan, selama proses dan tahapan pemilihan prajuru tersebut berjalan aman dan lancar. Hal ini karena krama telah memahami pentingnya memilih prajuru yang mampu diandalkan untuk mengawal setiap program di desa adat. “Syukur selama proses tahapan pemilihan prajuru tidak ada kendala. Semua berjalan aman dan lancar,” pungkasnya.(wir).

Leave a Reply