Gianyar(Manggala Online) – Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, di halaman depan Kantor Kejari Gianyar, Selasa (8/7).
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) perkara dengan keseluruhan jenis sabu seberat 122,05 (seratus dua puluh dua koma nol lima) gram netto, alat-alat untuk memproduksi Narkotika maupun precursor narkotika, dan 14 (empat belas) unit Handphone berbagai merk yang berasal dari tindak pidana narkotika yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada bulan Januari 2025 sampai dengan bulan Juni 2025,” beber Kajari

Kegiatan tersebut juga dihadiri dari Instansi terkait antara lain Kapolres Gianyar diwakili Kasatresnarkoba Polres Gianyar AKP Anak Agung Made Suantara, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Gianyar diwakili, I Made Adi Candra Purnawan, S.H., Kepala BNN Kabupaten Gianyar diwakili Kasubag Umum I Wayan Budiartawan, Kepala Rumah Tahanan Negara Gianyar, diwakili Kepala Pengamanan Rutan, Agus Eka Mahardika, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Gianyar, yang diwakili Kasubag Tata Usaha, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Blahbatuh, diwakili Waka Kesiswaan, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Gianyar, yang diwakili Waka Humas, Para Kasi dan Kasubag Kejaksaan Negeri Gianyar, Para Jaksa Fungsional, Wartawan, dan Para Undangan lainnya yang ikut serta dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.
Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., menyampaikan, Kegiatan pemusnahan Barang Bukti yang dilaksanakan pada hari ini merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Gianyar yang diberiwewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Pada kesempatan turut mengundang Para Kepala Sekolah SMA dan SMP terdekat dengan harapan selain menyaksikan acara pemusnahan barang bukti ini, juga dapat memberikan edukasi kepada para pelajarnya tentang jenis-jenis Narkotika, kemudian bahaya Narkotika. Sehingga para pelajar menjadi lebih sadar hukumdan dapat menjauhi hukuman.
Adapun Barang bukti yang terbanyak berupa 89 (delapan puluhsembilan) paket Narkotika jenis Shabu sebanyak 53,94 (lima puluhtiga koma sembilan puluh empat) gram netto milik Terpidana Rahmat Susanto yang divonis pidana penjara selama 13 (tigabelas) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar diganti pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Terdapat juga tindak pidana Narkotika yang melibatkan WargaNegara Asing yaitu Terpidana Diego Alejandro Santos (Warga Negara Filipina) yang dipidana karena memproduksi Narkotika dan Terpidana Konstantin Kruts (Warga Negara Rusia) yang dipidana karena menjadi perantara jual beli Narkotika. Masing-masing barang bukti telah dimusnahkan sebelumnya pada tahap penyidikan.
Menurut Kajari Gianyar, pemusnahan barang bukti tersebut yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dalam jangka waktu setiap 6 (enam) bulan, kita musnahkan untuk menjaga kemungkinan hal hal yang tidak diinginkan.
“Untuk itu, kami dari Kejaksaan Negeri Gianyar bersinergi dengan instansi terkait melaksanakan pemusnahan barang bukti dari hasil rampasan para pelaku kejahatan yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap,” tutup Agus Wirawan Eko Saputro.
Seusainya pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut, dari pihak instansi yang terlibat, melakukan penandatanganan berita acara pemusnahan pertanggungjawaban hari ini, Selasa (8/7/2024).(wir)

Leave a Reply