Gianyar(Manggala Online)-Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II tersangka kasus pembunuhan di Banjar Tegallinggah, Desa Bedulu, Blahbatuh, Gianyar oleh penyidik Polres Gianyar kepada penuntut umum Kejari Gianyar di ruang tahap 2 di Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, Senin(23/6).

Tersangka M (56 Tahun) pada kasus pembunuhan di Banjar Tegallingah merupakan pelaku pada kasus pembunuhan yang menyebabkan korban AS,57 tahun, meninggal dunia yang diduga akibat motif pribadi.
Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Gianyar Ni Made Widiastuti, S.H, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka M yang diampingi oleh Penasehat Hukum, Gde Manik Yogiartha S.H.,M.H.
Selain Tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti kepada penuntut umum, termasuk sebilah Pisau bergagang biru yang dipergunakan Tersangka M untuk membunuh korban AS, atas perbuatan tersangka M tersebut, tersangka disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsidair Pasal 351 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa.
Tersangka kemudian diserahkan oleh Penyidik kepada penuntut umum untuk dilakukan penahanan tingkat penuntutan, untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan berkas kepada pengadilan negeri gianyar. (wir).

Leave a Reply