• Skip to main content
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • Home
  • About Us
  • Kategori Berita
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Sosok
    • Agama, Seni dan Budaya

Manggala Online

Surat Kabar Manggala

Ad example

Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar Sepakati UMK Tahun 2026 Rp 3.316.798,48

December 24, 2025 by manggala Leave a Comment

Gianyar(Manggala Online)-Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gianyar Tahun 2026 sebesar Rp3.316.798,48. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar yang dilaksanakan di Ruang Rapat Disnaker Gianyar, Jumat (19/12).

Bupati Gianyar I Made Mahayastra dan Wakil Bupati Gianyar AA Gde Agung Mayun.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, Drs. I Gede Suardana Putra, M.Si, dan dihadiri oleh 16 orang anggota Dewan Pengupahan. Rapat mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar menyepakati nilai alfa (a) sebesar 0,70, yang berada dalam rentang 0,50 sampai dengan 0,90 sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penetapan UMK Gianyar Tahun 2026 mempertimbangkan beberapa indikator utama, yakni inflasi gabungan Provinsi Bali periode September 2024-September 2025 sebesar 2,51 persen, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Gianyar Tahun 2024 sebesar 5,47 persen, nilai alfa 0,70, serta UMK Gianyar Tahun 2025 sebesar Rp3.119.080. Berdasarkan hasil perhitungan, UMK Gianyar Tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp197.718,48 atau 6,34 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain menyepakati UMK, Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar juga sepakat untuk tidak mengusulkan rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Gianyar Tahun 2026. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi keuangan dunia usaha yang belum sepenuhnya stabil serta pertumbuhan ekonomi yang dinilai belum signifikan pada seluruh sektor usaha.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, Drs. I Gede Suardana Putra, M.Si, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh unsur Dewan Pengupahan.

“Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar sepakat untuk tidak mengusulkan UMSK Tahun 2026. Pertimbangan utamanya adalah kondisi keuangan dunia usaha yang masih dalam tahap pemulihan serta pertumbuhan ekonomi yang belum merata dan belum signifikan di seluruh sektor,” jelasnya.

Baca:   Perkuat Literasi Digital Pemkab Gianyar Studi Banding ke Kota Surabaya

Lebih lanjut, Gede Suardana Putra menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat menjaga iklim usaha tetap kondusif tanpa mengurangi komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja.“Kami tetap mendorong perusahaan agar mematuhi ketentuan UMK yang ditetapkan dan berharap kebijakan ini dapat menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha,” tambahnya.

Hasil kesepakatan DPK sudah dilaporkan kepada bapak Bupati untuk selanjutnya akan direkomendasikan oleh Bupati Gianyar kepada Gubernur Bali untuk ditetapkan secara resmi sebagai Upah Minimum Kabupaten Tahun 2026.(wir).

Filed Under: Pemerintahan

Reader Interactions

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Primary Sidebar

Pencarian

  • Email
  • Phone
  • WhatsApp

Berita Lainnya

Walikota Jaya Negara Dampingi Mendikdasmen Tinjau Program Revitalisasi SDN 6 Sumerta

May 7, 2026 By manggala

DPRD Klungkung Tetapkan Dua Ranperda Menjadi Perda

May 7, 2026 By manggala

Menjemput Keajaiban di Sela Doa:Kisah Marbot Masjid dan Jalan Tak Terduga Menuju Baitullah Bersama Adira Finance

April 9, 2026 By manggala

Anggota Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XLI Yonzipur 18 PD IX/Udayana Produksi Kebaya Kembang Pucuk Bordir

April 9, 2026 By manggala

DPC PDIP Gianyar Gelar Syukuran dan Pelantikan PAC, Pengurus Ranting dan Anak Ranting se Kabupaten Gianyar

March 30, 2026 By manggala

Footer

Manggala Online

This is an example of a text widget which can be used to describe a particular service. You can also use other widgets in this location.

Examples of widgets that can be placed here in the footer are a calendar, latest tweets, recent comments, recent posts, search form, tag cloud or more.

Sample Link.

Terbaru

  •  Bupati Mahayastra Terima Kunjungan DPRD Provinsi DKI Jakarta
  • Walikota Jaya Negara Dampingi Mendikdasmen Tinjau Program Revitalisasi SDN 6 Sumerta
  • DPRD Klungkung Tetapkan Dua Ranperda Menjadi Perda
  • Menjemput Keajaiban di Sela Doa:Kisah Marbot Masjid dan Jalan Tak Terduga Menuju Baitullah Bersama Adira Finance
  • Anggota Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XLI Yonzipur 18 PD IX/Udayana Produksi Kebaya Kembang Pucuk Bordir

Pencarian

Copyright © 2026 · Manggala Online