Gianyar(Manggala Online)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar tengah menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah. Aturan ini dinilai sangat penting untuk menjamin ketersediaan air bersih, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dari ancaman eksploitasi berlebihan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Pengelolaan Air Bawah Tanah, Alit Sutarya, menjelaskan, Perda ini bertujuan melindungi dan melestarikan sumber daya air tanah demi keberlanjutan pembangunan. Selain itu, regulasi ini akan mengatur pengambilan dan pemanfaatan air tanah agar dilakukan secara bertanggung jawab, sesuai dengan kepentingan masyarakat, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Gianyar.
Menurutnya, penyusunan Naskah Akademik sangat penting karena akan menjadi rujukan dalam pembentukan perda. Naskah tersebut berisi kajian ilmiah yang mencakup aspek sosiologis, filosofis, hingga yuridis, termasuk penjelasan mengenai kondisi geologi Gianyar, potensi air permukaan, serta dampak jika terjadi eksploitasi air tanah secara masif.
“Tujuan utama Peraturan Daerah tentang air bawah tanah adalah untuk melindungi dan melestarikan sumber daya air tanah demi keberlanjutan lingkungan dan pembangunan, serta mengatur pengambilan dan pemanfaatan air tanah agar bertanggung jawab, sesuai kepentingan masyarakat, dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Perda ini juga bertujuan mewujudkan kemandirian daerah Kabupaten Gianyar dan memastikan kelestarian lingkungan hidup dari dampak negatif pengambilan air tanah,” ujarnya.
Anggota DPRD Gianyar, Putu Gede Pebriantara menekankan, Ranperda ini mendesak untuk segera dibentuk demi menjamin ketersediaan air bersih bagi masyarakat. Ia juga menyoroti penggunaan air bawah tanah oleh perusahaan-perusahaan yang berlebihan dan tidak terkendali, sehingga perlu segera diatur dengan regulasi yang jelas. “Ranperda ini urgen dibentuk untuk menjamin ketersediaan air bersih bagi masyarakat. Penggunaan air bawah tanah yang berlebihan, terutama oleh perusahaan, harus segera dikendalikan,” jelasnya.
Selain menjadi payung hukum, Ranperda ini juga diharapkan dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai dampak penggunaan air tanah yang tidak terkontrol. Regulasi ini diyakini akan memberikan manfaat jangka panjang, baik dari sisi lingkungan maupun kesehatan, serta menjaga keseimbangan antara kebutuhan air bersih dengan keberlanjutan ekosistem di Kabupaten Gianyar.(wir).

Leave a Reply