Gianyar(Manggala Online)-Dua orang buruh proyek menganiaya rekannya di jurang bawah Jembatan, Banjar Ambengan, Peliatan Ubud( di sebelah timur Bank BRI Cabang Ubud), Gianyar, Minggu(17/8). Penganiayaan berlaterbelakang utang piutang Rp 50 ribu dan pengaruh minuman keras.

Korban atas nama Hendra Kurniawan,26 tahun asal Klaten dianiaya pelakus Alif Rohmat Saiko, 23 tahun dan rekannya Wahyu Mega, 32 tahun, yang keduanya berasal dari Klaten, Jawa Tengah.
Hal itu diungkapkan Kapolres Gianyar AKBP Chandra C Kesuma, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP M. Guruh Firmansyah S. S.Tr. K., M.H.., Kanit I Satreskrim IPTU Ekky Nurwenda P. S.Tr. K, M.H., dan Kasi Humas IPDA Gusti Ngurah Surdita, S.H., Polres Gianyar, dalam Konferensi Pers, di Aula Rupatama, Mapolres Gianyar, Rabu(27/8).
Lebih lanjut Kapolres Chandra C. Kesuma mengungkapkan, Sabtu(16/8) malam sekitar pukul 19.00 wita saksi melihat korban dan pelaku minum-minum di bedeng tempat bekerja, di Jalan Gunung Sari, Banjar Abengan, Desa Peliatan, Ubud. Setelah minum alcohol korban dan pelaku pergi keluar. Tetapi, saksi tidak tahu korban pergi bersama Wahyu dan Alif pergi kemana. Keesokan harinya Minggu(17/8) Wahyu dan Alif pulang ke bedeng, dan pamitan akan pulang ke Jawa. Namun saksi tidak melihat Korban Hendra Kurniawan pulang ke bedeng. Saksi kemudian mencoba menghubungi korban berkali-kali melalui hanphonnya, namun tidak diangkat. Senin(18/8) sekitar pukul 06.30 wita saksi mencoba lagi menghubungi korban Hendra Kurniawan, namun telpon saksi direjact oleh korban. Kemudian korban mengirimi saksi voice note melalui whattshap dimana korban minta tolong kepada saksi bahwa korban tidak bisa jalan, karena jatuh ke jurang, dan korban sherelok tempat jatuh. Saksi langsung menuju ke lokasi, dan selanjutnya melapor ke Polsek Ubud, untuk mengevakuasi dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Ari Santi. Kepada saksi korban mengatakan sempat cekcok dengan Alif dan Wahyu. Korban tidak ingat peristiwanya, tahu-tahu sudah di jurang.
Korban mengalami patah tulang rusuk, patah tulang tangan, pendarahan di kepala, dan luka robek di pinggang. “Ini kasus unik. Mulanya kami ingin membantu mengevakuai korban, namun setelah pemeriksaan kami temukan ada luka robek di pinggang, kami curiga ada peristiwa penganiayaan,” tutur Kapolres Chandra C Kesuma.
Ternyata benar dugaan aparat kepolisian. Luka robek dipinggang korban karena ditusuk dengan piasu belati oleh pelaku, saat sudah terkapar di bawah jembatan Banjar Abengan, sebelah timur Bank BRI Cabang Ubud.
Menurut Kapolres Gianyar, mulanya korban ditanya soal utang Rp 50 ribu oleh pelaku. Menurut korban uang yang dipinjam sudah dikembalikan. Korban dipukul lalu jatuh ke jurang. Pelaku lalu turun ke jurang dan menusuk korban dengan pisau belati. “Korban sekarang masih dalam perawatan. Sementara pelaku kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Ada pun barang bukti yang diamankan untuk kasus ini adalah sebilah pisau belati, selembar baju hitam lengan pendek, jaket warna biru-putih,dan celana jean. “ Pelaku kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan hukuman Sembilan tahun penjara,” jelasnya.
Kapolres Gianyar juga mengungkapkan, selama Operasi Sikat Agung 2025, Polres Gianyar dan jajaranya mengungkap 21 kasus kejahatan. Terdiri dari 13 kasus curanmor dengan tersangka 17 orang, 2 kasus curat dengan tersangka 2 orang, curas 1 kasus dengan tersangka 1 orang, 4 kasus curbis dengan tersangka 4 orang dan 1 kasus penganiayaan dengan tersangka 2 orang.
Kapolres Chandra C Kesuma mengharapkan dalam menciptakan Gianyar yang aman dan kondusif peran masyarakat sangat membantu. Laporkan jika ada hal-hal yang mencurigakan, yang berpotensi menganggu kamtibmas. “Kami dan jajaran siap bergerak menindaklanjuti,”harapnya.(wir).

Leave a Reply