• Skip to main content
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • Home
  • About Us
  • Kategori Berita
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Sosok
    • Agama, Seni dan Budaya

Manggala Online

Surat Kabar Manggala

Ad example

BPJS Kesehatan Kepwil XI  Sinergi dengan Media Sosialisasi Konprehensif Penjaminan Manfaat Program JKN

June 21, 2025 by manggala Leave a Comment

Denpasar (Manggala Online) – Mendorong sinergi informasi bersama media yang melibatkan sejumlah media lokal di wilayah Denpasar dan Klungkung, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XI menyelenggarakan kegiatan media gathering yang mengangkat tema “Penjaminan Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari kita untuk semua” pada Jumat, 20 Juni 2025, di Denpasar, Bali.

Asisten Deputi Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XI, dr Endang Triana Simanjuntak, AAk hadir sebagai narasumber.

Kegiatan ini bertujuan menyeragamkan pemahaman yang komprehensif kepada media mengenai penjaminan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta menjawab berbagai isu yang berkembang di masyarakat.

Asisten Deputi Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XI,  dr Endang Triana Simanjuntak, AAk  yang hadir sebagai narasumber menjelaskan, Program JKN merupakan bentuk perlindungan sosial yang disiapkan oleh masyarakat kepada individu atau rumah tangga. Ini dilakukan melalui upaya kolektif guna menjamin tersedianya standar hidup minimal serta memberikan perlindungan dari penurunan kesejahteraan akibat risiko kesehatan.

Endang juga menyampaikan, hingga pertengahan tahun 2025, terdapat 885 fasilitas kesehatan di Provinsi Bali yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Fasilitas tersebut mencakup FKTP (puskesmas, klinik pratama, dokter praktik perorangan) serta FKRTL (rumah sakit pemerintah/swasta, apotek, laboratorium, dan optik). “Sejalan dengan sinergi Ekosistem JKN, kami berkomitmen penuh dalam menjamin pemanfaatan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh penduduk memiliki hak yang sama untuk mendapatkan jaminan sosial termasuk memastikan peserta memperoleh hak atas pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dibutuhkan,” ujar Endang.

Dalam pertemuan ini,  juga disampaikan pentingnya memastikan pemahaman masyarakat terkait batasan manfaat pelayanan kesehatan yang tidak dijamin dalam Program JKN. Seperti pelayanan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pelayanan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja, pelayanan akibat kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib dan telah dijamin oleh program lain hingga batas tanggungannya ataupun pelayanan kesehatan untuk estetika.

Baca:   Ketua PMI Provinsi Bali Lantik Pengurus PMI Kabupaten Gianyar Periode 2026–2031

Terkait maraknya informasi yang beredar di media sosial mengenai daftar 144 diagnosis yang disebut-sebut tidak dapat dirujuk ke rumah sakit, BPJS Kesehatan menegaskan, informasi tersebut tidak benar. Diagnosis tersebut tetap dijamin Program JKN, namun dapat ditangani langsung di FKTP sesuai prinsip pelayanan berjenjang. Jika dalam pemeriksaan ternyata memerlukan penanganan lebih lanjut, peserta tetap akan dirujuk ke FKRTL.  “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai konten media sosial yang belum terverifikasi. Gunakan kanal resmi BPJS Kesehatan, seperti website, media sosial BPJS Kesehatan RI, Aplikasi Mobile JKN,” tambah Endang.

Hal ini disampaikan sebagai bagian upaya edukasi kepada masyarakat memahami akan hak dan kewajiban mereka secara utuh, serta terhindar dari kesalahpahaman dalam mengakses pelayanan kesehatan. Sebagai bentuk tanggung jawab publik, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus meningkatkan literasi peserta melalui penyampaian informasi yang benar, terutama di era digital yang serba cepat dan rentan terhadap penyebaran informasi yang menyesatkan.

Dalam sesi diskusi, salah satu wartawan Made Ari mengungkapkan pengalamannya bahwa waktu tunggu tindakan medis untuk peserta JKN cenderung lebih lama dibanding pasien umum.

“Peserta JKN seolah dianaktirikan. Kenapa antrean pasien umum bisa lebih cepat dibandingkan peserta JKN?” ungkapnya.

Menanggapi hal ini, BPJS Kesehatan menjelaskan, saat ini sekitar 70–90% pasien di rumah sakit merupakan peserta JKN, sehingga wajar jika antrean lebih padat. Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan juga diimbau menyediakan dashboard ketersediaan tempat tidur dan dashboard jadwal operasi, yang telah terhubung ke Aplikasi Mobile JKN.

Namun perlu diketahui perbedaan jumlah ketersediaan tempat tidur di fasilitas kesehatan dengan di Aplikasi Mobile JKN, tidak selalu mencerminkan ketersediaan aktual hal ini dapat dikarenakan adanya klasifikasi ruangan di fasilitas kesehatan (misalnya ruang isolasi, infeksius, post-persalinan) yang tidak dapat digunakan secara umum.

Baca:   TP Posyandu Gianyar Matangkan Persiapan Lomba Posyandu 2026

Sementara itu, Made Ari juga menanyakan soal partisipasi Warga Negara Asing (WNA) dalam Program JKN.

Sebagai informasi, di wilayah Bali terdapat 7.272 peserta JKN dari WNA dengan tingkat keaktifan mencapai 73%. Berdasarkan Perpres Nomor :64 Tahun 2020 (perubahan atas Perpres Nomor: 82/2018), WNA yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (KITAS) lebih dari 6 bulan dapat didaftarkan sebagai peserta JKN, baik melalui pemberi kerja, investor maupun secara mandiri.

Dinamika pelayanan kesehatan akan Program JKN terus mengalami evolusi dan pembenahan sejak BPJS Kesehatan berdiri pada tahun 2014. Jika pada awalnya pendaftaran peserta dilakukan secara individu, saat ini pendaftaran JKN telah disesuaikan dengan anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).(adi)

Filed Under: Kesehatan

Reader Interactions

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Primary Sidebar

Pencarian

  • Email
  • Phone
  • WhatsApp

Berita Lainnya

BPBD Gianyar Berbagi Kemampuan Evakuasi kepada Prajurit Yonif 741/GN

August 4, 2026 By manggala

Wabup Klungkung Buka FGD Tata Kelola Sampah Berbasis Tri Hita Karana di Semarapura Tengah

August 4, 2026 By manggala

Bupati Satria Serahkan Bantuan Ngaben Massal di Nusa Penida

August 4, 2026 By manggala

New Suzuki XL7 Resmi Meluncur di Bali:Harga Kompetitif, Selama Pameran Cash Back Rp 15.juta

July 30, 2026 By manggala

Pangdam IX Udayana Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Desa Saba

July 30, 2026 By manggala

Footer

Manggala Online

This is an example of a text widget which can be used to describe a particular service. You can also use other widgets in this location.

Examples of widgets that can be placed here in the footer are a calendar, latest tweets, recent comments, recent posts, search form, tag cloud or more.

Sample Link.

Terbaru

  • BPBD Gianyar Berbagi Kemampuan Evakuasi kepada Prajurit Yonif 741/GN
  • BPBD Gianyar Berbagi Kemampuan Evakuasi kepada Prajurit Yonif 741/GN
  • Wabup Klungkung Buka FGD Tata Kelola Sampah Berbasis Tri Hita Karana di Semarapura Tengah
  • Bupati Satria Serahkan Bantuan Ngaben Massal di Nusa Penida
  • New Suzuki XL7 Resmi Meluncur di Bali:Harga Kompetitif, Selama Pameran Cash Back Rp 15.juta

Pencarian

Copyright © 2026 · Manggala Online