Gianyar(Manggala Online)-Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Gianyar yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus I Kadek Wahyudi, S,H., M,H., melakukan penggeledahan Kantor Lembaga Perkreditan Desa(LPD) Desa Adat Tulikup Kelod, Kecamatan Gianyar, Jumat(30/8).

Tim Penyidik Keaksaan Negeri Gianyar sedang melakukan penggedahan di Kantor LPD Tulikup Kelod, Jumat(30/8).
Kegiatan penggeledahan ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana pada LPD Tulikup Kelod. Tujuan penggeledahan untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan barang bukti, sehingga membuat terang tindak pidana yang terjadi, serta mencegah terjadi penghilangan atau pemusnahan barang bukti. Karena bukti tersebut merupakan kebutuhan melengkapi berkas perkara.
Dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana pada LPD Tulikup Kelod berawal sejak tahun 2019 terdapat penarikan tabungan besar-besaran yang diakibatkan oleh efek pandemi Covid-19 dan terjadi kredit macet karena nasabah tidak mampu membayar kredit, dan LPD Desa Adat Tulikup Kelod mengalami krisis likuiditas. Selain itu, banyaknya pencairan kredit tidak sesuai dengan awig-awig dan pararem. Seperti pencairan kredit tanpa memperhatikan mitigasi risiko dari kredit tersebut, sehingga timbullah kerugian-kerugian yang dialami LPD Tulikup Kelod. Dampak dari semua itu, LPD Tulikup Kelod tidak dapat melakukan pelayanan dengan baik kepada nasabah, atau krama desa yang membutuhkan layannan keuangan dari LPD.
Pada penggeledahan tersebut Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Gianyar mengamankan sejumlah dokumen penting diantaranya dokumen kredit pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 dan dokumen laporan keuangan LPD pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 serta menggumpulkan alat-alat bukti lainnya untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan.
Dalam melakukan penggeledahan kantor LPD Tulikup Kelod Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Gianyar disaksikan oleh Bendesa Tulikup Kelod, Ketua LPD Tulikup Kelod, Penyarikan LPD Tulikup Kelod, Pemeteng LPD Tulikup Kelod dan Pengawas LPD Tulikup Kelod.
Dan dalam proses pengeledahan kantor LPD Tulikup Kelod tersebut memakan waktu selama 6 jam lebih dan selesai pada pukul 17.30 WITA.(wir).

Leave a Reply