Gianyar(Manggala Online)-Dua keluarga di Banjar Cebok, Desa Kedisan, Tegallalang, Gianyar bertikai karena warisan. Pertikaian itu sampai menimbulkan penganiayaan, yang akhirnya kedua keluarga ini saling melapor ke Polsek Tegallalang. Peristiwa terjadi tanggal 2 September 2022. Setelah kasus sampai di Kejaksaan Negeri Gianyar keluarga bisa didamaikan dan saling memaafkan.

Hal ini bisa terjadi karena Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Dr. Ni Wayan Sinaryati, S.H., M.H., dan jajarannya berupaya untuk mendamaikan masing-masing pihak yang menjadi tersangka dan juga korban.Kemudian mengajukan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum, yang dilaksanakan melalui video conference, Selasa(6/12).
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar memaparkan, kronologis perkara tindak pidana penganiayaan tersebut beserta dasar pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Setelah pemaparan Kajari, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan pestoratif perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Gianyar atas nama Tersangka Ni Nyoman Yasa dan I Made Suka yang disangka melanggar Pertama Pasal 179 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) JO Pasal 55 Ayat (1) KUHP..
Setelah disetujui, pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum, Kajari Gianyar langsung menundang tersangka dan korban untuk menerima Surat Keputusan penghentian penuntutan dari Kejari Gianar, di Rumah Restorative Justice Genah Adhyaksa, Ubud, .
Kamis(8/12).
Pada kesempatan itu, dibacakan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, yakni surat Nomor: B-3160/N.1.15/Eku.2/12/2022, yang menyatakan perkara dihentikan dengan ketetapan, yakni:. Menyelesaikan perkara berdasarkana keadilan restoratif dengan nama tersangka I, I Made Suka tersangka II Ni Wayan Ceraki dan Tersangka III, I Wayan Juana. Benda sitaan/barang bukti berupa:satu ikat sapu lidi;satu buah barbel yang terbuat dari beton; satu buah korsi kayu dalam keadaan rusak;satu buah CD yang berisi rekaman pada saat terjadinya keributan yang direkam oleh Ni Kadek Henny Sukmadewi dikembalikan kepada yang berhak. Surat Ketetapan ini dapat dicabut kembali apabila:
di kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh Penyidik / Penuntut Umum; atau
ada putusan pra peradilan/putusan pra peradilan yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative tidak sah. Turunan dari surat ketetapan ini disampaikan kepada Tersangka, Keluarga atau Penasihat Hukum, Bendesa Adat Cebok, Penyidik dan Hakim
Penghentian penuntutan ini dapat dilakukan karena adanya persetujuan dari kedua belah pihak untuk saling berdamai, yang mana kedua belah pihak merupakan masih 1 (satu) keluarga. “Perkara ini telah dihentikan, ke depannya tidak melakukan hal seperti itu lagi, karena hukumannya akan menjadi lebih berat” ucapnya.
Kajari mengungkapkan, adapun alasan lain penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain :
Terpenuhinya syarat-syarat berdasarkan Pasal 5 ayat (1), (2), dan (6) Perja Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 22 Juli 2020 & Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022, sebagai berikut:Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Nilai kerugian diatas Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yaitu sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah); Tersangka meminta maaf kepada korban dan korban memaafkan tersangka; Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka; Tokoh masyarakat/Bendesa Adat Cebok mendukung dan sepakat terhadap perkara dimaksud untuk diselesaikan di luar pengadilan melalui Restorative Justice.
Diceritakan, kronologi kejadian adalah dua keluarga dalam satu pekarangan yakni I Made Suka yang tinggal bersama Istri yang bernama Ni Wayan Ceraki beserta anaknya yang bernama I Wayan Juana, dan satu keluarga lainnya yaitu Ni Nyoman Yasa beserta anaknya yang bernama I Kadek Mustika. Kedua keluarga tersebut terdapat permasalahan yang bermula dari warisan leluhur sehingga mengakibatkan sering terjadi cekcok, berujung tindak pidana penganiayaan, Minngu(2/12). Masing-masing anggota keluarga saling adu mulut.
Saat itu, Ni Nyoman Yasa sedang menyapu halaman rumah, kemudian datang I Made Suka bersama istrinya yaitu Ni Wayan Ceraki yang memantik terjadinya cekcok.Saat terjadi adu mulut tersebut I Wayan Juana yang merupakan anak kandung dari I Made Suka datang dari kamar mandi kemudian ikut saling bertengkar, berkata kasar dan emosi, akibat tersulut emosi Ni Nyoman Yasa memukul punggung I Made Suka dengan pangkal sapu lidi sebanyak satu kali, menerima pukulan tersebut I Made Suka berbalik badan kemudian menarik rambut Ni Nyoman Yasa dari arah depan dengan kedua tangannya beserta mendorongnya. Melihat kejadian tersebut Ni Wayan Ceraki yang merupakan istri I Made Suka ikut bertengkar yang berakibat saling mencakar satu sama lain yang mengakibatkan Ni Nyoman Yasa terjatuh, melihat hal tersebut kemudian datang I Kadek Mustika yang tersulut emosi karena melihat Ni Nyoman Nyasa selaku ibunya terjatuh karena pertikaian tersebut, sehingga I Kadek Mustika sehingga mengkrip leher I Made Suka sedangkan I Wayan Juana mencekiki leher I Kadek Mustika, akibat hal tersebut terjadi pertengkaran yang berujung saling serang satu sama lain. Akhirnya datang Ni Kadek Henny Sukmadewi yang merupakan menantu dari I Nyoman Yasa menarik I Kadek Mustika dan memintanya untuk berhenti bertengkar. Akibat pertengkaran tersebut masing-masing pihak mengalami luka-luka, dan masing-masing pihak melaporkan kepada Polsek Tegallalang. Akibat peristiwa tersebut, masing-masing pihak ditetapkan sebagai Tersangka yang disangkakan melanggar Pertama Pasal 170 Ayat (1) KUHP Atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.(wir).

Leave a Reply