• Skip to main content
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • Home
  • About Us
  • Kategori Berita
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Sosok
    • Agama, Seni dan Budaya

Manggala Online

Surat Kabar Manggala

Ad example

Nyoman Parta: RUU Perkoperasian Harus Memberi Titik Terang Demokrasi Ekonomi untuk Negara Kesejahteraan

March 20, 2025 by manggala Leave a Comment

Jakarta(Manggala Online)- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR I Nyoman Parta berpendapat, Rancangan Undang-Undang(RUU) Perkoperasian harus memberi titik terang demokrasi ekonomi untuk keadillan dan kesejhteraan masyarakat. Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali ini menilai, belum terlihat ada sesuatu pembeda yang signifikan antara kondisi UU Perkoperasian yang terdahulu dengan RUU Perkoperasian yang sekarang,terutama terkait dengan sejumlah permasalahan dan tantangan yang akan diihadapi  ke depan. 

Anggota Badan Legislasi DPR RI I Nyoman Parta (tengah) saat mengikuti rapat Pleno Presentasi Tim Ahli tentang RUU Perkoperasian, di Jakarta, Rabu (19/3).

Menurutnya, belum ada spirit yang membedakan terkait presentasi Tim Ahli atas penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor :25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.  “Kita tahu saat ini koperasi banyak masalah, lalu dicitrakan seolah-olah hanya kumpulan orang yang sulit mengakses kredit perbankan. Ditambah lagi dengan soal penyimpangan-penyimpangan koperasi dan lain-lainnya,” katanya dalam rapat Pleno Presentasi Tim Ahli Tentang RUU Perkoperasian, di Jakarta, Rabu (19/3).

Parta mengatakan, yang ingin DPR bedakan itu adalah koperasi ke depan itu agar lebih progresif dan kuat. Nah, spirit inilah yang hilang, karena yang terjadi bahwa koperasi seolah-olah hanya menjadi milik satu atau dua orang saja, sehingga anggota koperasi tidak lagi memiliki kekuasaan. 

Ungkapnya, selama ini koperasi banyak yang masuk secara teknis dan murni ke wilayah perbankan. Jadi tidak lagi menjadikan anggotanya sebagai pemilik tetap. Hanya menjadikannya sebagai nasabah, sehingga menyebabkan tidak ada hubungan apapun dengan koperasi kecuali hubungan simpan pinjam. “Jadi anggota tidak peduli lagi, apakah koperasi itu sehat atau tidak. Lalu, mau koperasi itu besar atau tidak. Karena hubunganya, sekedar peminjam dan pemberi pinjaman,” paparnya.

Oleh sebab itu, dalam UU baru nanti  DPR harus lebih tegas, untuk koperasi-koperasi yang sudah masuk praktek seperti perbankan. Jangan dikategorikan lagi sebagai koperasi, karena sudah keluar dari prinsip-prinsip koperasi,  atau bisa juga kembalikan lagi seperti semula. Maka buat saja persereon terbatas yang menjadi milik koperasi,” terangnya.

Baca:   Kejaksaan Negeri Gianyar Terima Kunjungan Inspeksi Umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan

Legislator dari Desa Guwang, Sukawati, Gianyar, Bali  itu menceritakan pengalamannya ketika mendatangi usaha koperasi di sebuah negara. Koperasinya berkembang pesat dan memiliki anggota yang sangat besar, bahkan koperasi itu diizinkan memiliki sebuah bank yang dikelola secara profesional. “Sungguh prihatin , Indonesia memiliki pasal 33 dalam UUD 1945, dimana disebutkan perekonomian disusun atas usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Lalu, kita punya sila kelima Pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, bahkan punya Menteri Koperasi. Namun koperasinnya banyak yang rapuh, tidak berkembang dan ekonominya dikuasai oligarki,” tuturnya. 

Sementara itu luar negeri sana, seperti Swiss, Malaysa, Philipina dan lain-lainnya tidak punya Menteri Koperasi , namun hebatnya pondasi ekonominnya kuat karena koperasinnya kuat. “Karena itulah penyusunan perubahan atas UU Nomor: 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian itu lebih progresif, apalagi karena UU nya sudah jadul mencapai 33 tahun,” imbuhnya.

Parta mengharapkan,  dalam penyusunan RUU Perkoperasian yang baru ini harus memberikan titik terang dalam menuju demokrasi ekonomi dalam rangka menuju negara kesejahteraan. “Jadi tanpa demokrasi ekonomi, maka sulit untuk membentuk koperasi yang kuat dengan karakter, dari oleh dan untuk anggota sebagaimana amanat dari para pendiri Bangsa,” tegasnya. 

“Intinya, tujuan koperasi adalah mewujudkan demokrasi ekonomi di republik ini agar bisa mencerdaskan dan memberikan keadilan serta kesejahteraan bagi masyarakat,” pungkasnya.(wir).

Filed Under: Politik dan Hukum

Reader Interactions

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Primary Sidebar

Pencarian

  • Email
  • Phone
  • WhatsApp

Berita Lainnya

Walikota Jaya Negara Dampingi Mendikdasmen Tinjau Program Revitalisasi SDN 6 Sumerta

May 7, 2026 By manggala

DPRD Klungkung Tetapkan Dua Ranperda Menjadi Perda

May 7, 2026 By manggala

Menjemput Keajaiban di Sela Doa:Kisah Marbot Masjid dan Jalan Tak Terduga Menuju Baitullah Bersama Adira Finance

April 9, 2026 By manggala

Anggota Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XLI Yonzipur 18 PD IX/Udayana Produksi Kebaya Kembang Pucuk Bordir

April 9, 2026 By manggala

DPC PDIP Gianyar Gelar Syukuran dan Pelantikan PAC, Pengurus Ranting dan Anak Ranting se Kabupaten Gianyar

March 30, 2026 By manggala

Footer

Manggala Online

This is an example of a text widget which can be used to describe a particular service. You can also use other widgets in this location.

Examples of widgets that can be placed here in the footer are a calendar, latest tweets, recent comments, recent posts, search form, tag cloud or more.

Sample Link.

Terbaru

  •  Bupati Mahayastra Terima Kunjungan DPRD Provinsi DKI Jakarta
  • Walikota Jaya Negara Dampingi Mendikdasmen Tinjau Program Revitalisasi SDN 6 Sumerta
  • DPRD Klungkung Tetapkan Dua Ranperda Menjadi Perda
  • Menjemput Keajaiban di Sela Doa:Kisah Marbot Masjid dan Jalan Tak Terduga Menuju Baitullah Bersama Adira Finance
  • Anggota Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XLI Yonzipur 18 PD IX/Udayana Produksi Kebaya Kembang Pucuk Bordir

Pencarian

Copyright © 2026 · Manggala Online